Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimana dari mereka itu pada saat ini yang telah menetapkan hakim Pengadilan Balikpapan, Kayat itu sebagai salah satu tersangka akan kasus dari dugaan suap di dalam menjalankan pemulusan perkara penipuan yang telah dilakukan oleh tersangka pada waktu itu. Hakim Kayat itu sendiri yang telah menjanjikan uang Rp 500 juta oleh Sudarman itu agar bisa untuk membebaskan dirinya itu dari jeratan kasus di dalam melakukan pemalsuan surat.
Situs Poker Online Terpercaya - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang dimana dirinya itu juga yang telah mengatakan bahwa, hakim Kayat pada saat itu yang telah meminta kepada Jhonson Siburian selaku di dalam kuasa shukum Sudarman itu agar bisa untuk memberikan kepada dirinya itu uang sebesar Rp 500 juta tersebut itu agar dari Sudarman itu bisa untuk dapat segera di bebaskan dari hukuman yang harus menjeratnya sesuai dengan kasus yang telah dilakukan oleh dirinya pada saat itu, hal tersebut inilah yang membuat hakim Kayat itu harus terjerat oleh KPK.
Agen Poker Online Terpercaya - "KYT (Kayat) yang bertemu dengan JHS (Jhonson) yang dimana adalah seseorang dari pengacara SDM (Sudarman) dan dirinya itu yang telah menawarkan bantuan fee tersebut itu sebesar Rp 500 juta itu jika ingin SDM itu ingin untuk dapat dibebaskan dari hukuman yang harus menjeratnya pada saat ini, dan jika dari mereka itu tidak memberikan uang yang telah ditetapkan tersebut itu maka dari Sudarman itu yang masih harus untuk tetap menjalankan hukuman itu sesuai kasus yang telah dibuat oleh dirinya,"ujar Syarif di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).
Situs Judi Live Kasino Online Terpercaya - Syarif yang telah mengatakan bahwa, Sudarman yang pada saat itu telah sempat dituntut dengan hukuman selama 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Lantaran dari dirinya itu yang sudah dijanjikan uang sebesar Rp 500 juta, dan Sudarman itu juga yang tiba-tiba saja dirinya itu divonis akan bebas oleh Kayat pada saat itu. Di dalam hal tersebut ini yang bisa terjadi karena dari Sudarman itu juga yang telah berjanji bahwa dirinya itu yang akan memberikan uang itu sebesar Rp 500 juta jika dari tanahnya di Balikpapan itu laku terjual.
Bandar Bola Online Terpercaya - Akan tetapi, hingga dirinya itu yang telah divonis bahwa dirinya itu yang sudah bebas, janji tersebut itu yang sama sekali belum terealisasi. Dan dari Sudarman itu sendiri yang telah sempat memberikan sertifikat tanahnya itu kepada Kayat, Namun dari sang hakim itu meminta kepada Sudarman itu agar bisa untuk segera memenuhi janjinya itu sebelum dirinya itu divonis telah bebas dari ancaman hukuman yang harus menjerat dirinya itu selama 5 tahun penjara dan pada saat ini Kayat meminta janji tersebut itu agar bisa dibayar dengan tunai.
Situs Judi Online Terpercaya - Menurut dari Syarif, pada saat Sudarman itu yang telah mendapatkan uang muka itu sebesar Rp 250 juta atas tanahnya miliknya tersebut itu. Sudarman itu juga yang telah memberikan uang tersebut itu sebesar Rp 200 juta itu kepada Jhonson agar bisa untuk laangsung diberikan kepada Kayat."Selanjutnya itu adalah JHS itu menyerahkan uang tersebut itu sebesar Rp 100 juta kepada KYT itu di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dan sedangkan uang 100 juta yang lainnya itu telah ditemukan di dalam kantor JHS,"kata Syarif.
Bandar Judi Online Terpercaya - KPK setelah menyatakan kasus tersebut ini benar, dari pihak KPK itu juga yang langsung menjerat hakim Kayat, Sudarman, dan juga Jhonson itu sebegar salah satu tersangka suap di dalam pemulusan perkara penipuan di PN Balikpapan. Dan sebagai pihak yang telah diduga sebagai penerima uang tersebut, Kayat itu yang disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau juga huruf b atau huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang akan adanya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
0 komentar