Berita Terkini - Hakim Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, yang dimana dirinya itu pada saat ini telah dijatuhkan vonis kepada pengamen tersebut itu di dalam sidang tindak pidana ringan itu yang berupa dari pengamen tersebut itu yang diwajibkan untuk dapat membayar denda tersebut itu sebesar Rp 300 ribu subsider dan dirinya itu yang masih harus menjalani hukuman kurungan di dalam jeruji besi itu selama tujuh hari karena yang dimana dia yang telah terbukti bahwa telah melanggar Peraturan Daerah dengan nomor 15/2017.
AGEN POKER - Menurut dari juru bicara PN Kudus Edwin Pudyono Marwiyanto itu juga, yang dimana dari terdakwa yang harus untuk menjalankan sidang Tipiring yang telah diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus itu yang bernama dengan Wulan yang adalah merupakan salah satu warga Desa Ngebalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Di dalam pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengamen itu menyebabkan dirinya itu pada saat ini harus untuk mendapatkan hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan itu kepada dirinya.
BANDAR POKER - Di dalam sidang yang telah digelar untuk pengamen tersebut itu di PN kudus tersebut itu, yang dipimpin langsung oleh Hakim Wijawiyata. Sidang tersebut itu juga yang telah berlangsung selama satu jam lamanya itu, sidang itu yang telah dimulai dari jam 11.00 WIB dan selesai sidang tersebut itu pada jam 12.00 WIB, sehingga pada saat ini dirinya itu harus mendekam di dalam jeruji besi itu selama tujuh hari sesuai dengan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim dan juga harus membayar denda sebesar Rp 300 ribu.
BANDAR DOMINO - Dia yang telah mengungkapkan bahwa yang dimana di dalam sidang Tipiring yang telah dilakukan pada saat itu juga tidak hanya sekali saja dilakukan oleh mereka. Karena yang dimana pada sebelumnya itu juga adanya pengemis yang telah diajukan ke dalam sidang Tipiring itu dengan hal yang sama dengan pengamen tersebut ini, dan juga sama halnya dengan pada saat ini dari para pengemis dan juga pengamen yang telah melanggar peraturan mereka itu yang akan dijatuhkan dengan hukuman yang sama.
AGEN DOMINO - Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah itu yang telah membenarkan bahwa yang dimana dari pengamen tersebut ini juga yang telah dilakukan razia di dalam pertigaan Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, di dalam hal tersebut ini terpaksa dari mereka itu yang harus diajukan ke dalam sidang Tipiring itu karena Perda nomor 15/2017 tentang akan Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan juga anak-anak, dari mereka itu yang akan langsung di sidang jika telah melanggar aturan yang berlaku.
JUDI POKER ONLINE - Pasalnya itu adalah, yang dimana dari para pengamen itu juga yang akan menjadi pembersih kaca mobil yang dengan bermodalkan kemoceng di tangan mereka itu agar bisa untuk mendapatkan uang di Pertigaan Ngembal tersebut itu dan pada sebelumnya itu mereka yang sudah diberikan peringatan itu agar dari mereka itu tidak lagi melakukan hal tersebut ini, dan apabila dari mereka itu setelah diberikan peringatan tersebut dan masih saja menggulangi hal tersebut ini maka mereka yang akan dimasukan ke dalam sidang Tipiring itu.
AGEN CEME - Pada tanggal 17 Mei tahun 2019 ini, yang dimana dari pengamen tersebut ini yang sudah ikut ke dalam terjaringnya razia dari Satpol PP yang bertugas pada saat ini, dan kemudian dari mereka itu yang akan langsung didata dan juga akan diberikan pembinaan nantinya. Ternyata, lanjut dia, pada hari Minggu (19/5) yang dimana dari mereka itu yang telah kembali beroperasi kembali di dalam lokasi yang sama juga.
0 komentar