Berita Terkini - Meski yang dimana dirinya itu yang sudah berada dinonaktifkan Menteri Dalam Negeri karena lantaran dari dirinyaitu yang telah tersandung akan kasus korupsi yang telah dilakukan oleh dirinya pada saat itu, Bupati nonaktif Tulungagung, Syahri Mulyo itu, yang dimana tetap menerima gaji pokok dari kepala daerah. Yang dimana Syahri itu yang bahkan pada saat ini telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh pengadilan Tipikor Surabaya pada 14 Februari 2019 yang lalu itu.
Situs Poker Online Terpercaya - "Karena yang dimana dari statusnya itu yang masih menyandang sebagai seorang bupati, meskipun dirinya itu yang nonaktif, akan tetapi beliau itu yang masih menerima gaji pokok seperti biasanya itu. Hal tersebut ini yang dimana dirinya itu masih menerima gaji pokoknya itu karena dirinya itu yang belum diputuskan untuk berhenti menjadi bupati yang nonaktif itu, maka dari itu dirinya itu yang masih berhak untuk dapat menerima gaji pokoknya seperti biasanya lagi selama jabatan tersebut itu belum dilepas dari dirinya itu,"kata Kabag Humas Pemkab Tulungagung, Sudarmaji.
Agen Poker Online Terpercaya - Besaran gaji yang akan diterima oleh Syahri itu yang tidak terlalu besar sekali. Dan sesuai dengan besaran gaji pokok pejabat setingkat eselon II, Syahri itu juga yang telah menerima bayaran sebesar Rp 2,1 juta. Karena dirinya itu yang pada saat ini Terpidana akan kasus korupsi yang telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya selama 10 tahun itu dirinya itu yang sama sekali tidak akan mendapatkan fasilitas tunjangan maupun juga honor yang lainnya yang biasanya itu akan diterima oleh seorang penjabat kepala daerah.
Situs Judi Live Kasino Online Terpercaya - Kata Sudamarji, gaji dan juga tunjangan terhadap keluarga baru itu yang tidak akan diberikan kepada Syahri Mulyo itu apabila dari kasus hukumannya itu yang telah inkracht dan jika dirinya itu mendapatkan pemberhentian tetap nantinya. Maka dari itu dirinya itu yang pada saat ini masih akan menerima gaji pokoknya itu hingga dengan dirinya itu yang akan benar-benar diberhentikan tetap pasca akan hukuman yang pada saat ini terjerat akan dirinya itu sehingga keputusan tersebut di dalam pemberhentian tetap itu akan diterima olehnya.
Bandar Bola Online Terpercaya - "Di dalam posisi yang nonaktif tersebut itu, Pak Syahri itu yang sama sekali tidak memiliki kewenangan itu sedikit pun di dalam menjalankan tugasnya itu sebagai kepala daerah. Dan dari seluruh tugasnya itu pada saat ini yang telah dijalankan oleh Plt Bupati Maryoto Birowo. Pada sebelumnya itu yang dimana dari hasilnya sidang di dalam pengadilannya itu tindak pidana korupsi, dimana Syahri yang beserta dengan rekannya itu yang telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi itu secara bersama-sama,"ujarnya.
Situs Judi Online Terpercaya - Hal tersebut itu yang dimana sebagaimana telah diatur dan juga akan diancam di dalam pdana pasal 12 huruf b UURI nomor 31 tahun 1999 tentang akan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan sebagaimana hal tersebut ini yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, akan tetanng perubahan tersebut itu. Atas UURI nomor 31 tahun 1999a, jonto pasal 55 ayat (1( ke 1, jonto pasal 65 ayat (1) KUHP Majelis Hakim itu yang telah memutuskan bahwa dari terdakwa 1, yakni Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan akan dekenakan denda Rp 700 juta dan apabila denda tersebut itu tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Bandar Judi Online Terpercaya - Selain dari itu mejelis hakim itu juga yang telah menjatuhkan hukuman tambahan itu terhadap terdakwa Syahri Mulyo untuk dapat mengembalikan atau juga harus membayarkan uang penggantinya kepada Negara itu sebesar Rp 28,8 miliar, dan yang akan dipotong dari uang yang akan dikembalikan oleh dirinya itu sebesar Rp 1,5 miliar. Dan dari pihak Majelsi Hakim itu juga yang telah mencabut hak politiknya itu selama lima tahun.
0 komentar