Berita Terkini - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bogor yang dimana dirinya itu yang pada saat ini yang sedang tengah mengusut akan dugaan bahwa dari dirinya itu yang telah melakukan tindakan pidana akan pelanggaran pemilu yang telah dilakukan oleh Tatang, Kepala Desa (Kades) Codokom, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat. Atas dari tindakan yang dilakukannya pada saat ini sehingga dia yang harus langsung berhadapan dengan hukum yang pada saat ini menjerat dirinya itu.
Situs Poker Online Terpercaya - Di dalam rekaman video yang telah didapatkan itu yang pada saat ini sudah tersebar sangat luas sekali di dalam pesan berantai Whatsapp maupun juga pada media sosial yang lainnya itu, Tatang itu secara terang-terangan bahwa dirinya itu yang telah mendukung dan juga mengajak dari para tokoh-tokoh masyarakatnya itu, Ketua RT/RW itu yang harus untuk dapat memilih Capres dengan nomor urut 01 Jokowi di dalam Pilpres 2019 ini, akan hal tersebut ini yang telah dibuat dirinya itu harus terjerat hukum.
Agen Poker Online Terpercaya - "Kasus tersebut ini juga yang sudah kita registrasikan 004/TM/TT dan yang selanjutnya itu yang akan dengan segera dilakukan klarifikasi, dan yang akan sesuai dengan standar yang telah berlaku di Bawaslu,"kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor Abdul Haris Senin (1/4/2019), karena di dalam hal tersebut ini yang akan dengan segera dilakukan tindak lanjutan bagi Tatang yang yang telah melakukan penghasutan terhadap orang di dalam Pemilu 2019 ini.
Situs Judi Live Kasino Online Terpercaya - Berdasarkan dari hasil investigasi yang telah dilakukan Panwascam Rumpin, yang dimana dari mereka itu yang telah menemukan fakta bahwa adanya kegiatan yang telah dilakukan di dalam melakukan pengumpulan massa pada hari Jumat 26 Maret 2019 itu yang telah dilakukan oleh Kades Tatang. dan yang kemudian itu dia yang langsung mengajak para warganya itu untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Dari tindakannya tersebut itu dirinya itu yang pada saat ini harus terjerat oleh hukum.
Bandar Bola Online Terpercaya - "Sejauh ini yang dimana sudah terpenuhi akan syarat formil materil, dari semua peristiwa dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Tatang itu yang telah melanggar hukum itu sudah terpenuhi, terlapornya itu ada, peristiwanya itu ada, dan juga dari uraiannya itu juga yang sudah cukup jelas sekali serta dari bukti dan juga dari para saksi yang pada saat itu sedang menyaksikan dengan apa yang telah dibuat oleh dirinya itu di dalam lapangan itu juga sudah ada sehingga kasus tersebut ini yang akan segera diproses,"terang Abdul.
Situs Judi Online Terpercaya - Pada saat ini, dari tim Gakkumdu yang terdiri dari polisi, jaksa, dan juga dari Bawaslu ini juga yang akan meminta keterangan itu dari beberapa pihak yang bersangkutan, dan yang diantaranya itu adalah terlapor, saksi dan juga serta dari mereka itu juga yang akan dengan segera mengumpulkan bukti-bukti yang ada di dalam lapangan itu. Menurutnya itu, Tatang itu yang bisa dikenakan Tindakan Pidana Pelanggaran Pemilu sebagaimana yang telah diatur oleh 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Bandar Judi Online Terpercaya - Di dalam pasal tersebut itu juga yang telah disebutkan bahwa, dari setiap Kepala Desa atau juga sebutan lain yang dengan sengaja telah membuat keputusan dan atau telah melakukan tindakan yang tidak menguntungkan atau juga telah merugikan salah satu dari Peserta Pemilu di dalam masa kampanye, dipidana dengan hukuman penjara itu paling lama 1 (satu) tahun dan mereka itu yang akan dikenakan denda paling banyak Rp 12.000.000,00."Dari ketentuannya itu jika pidana tersebut itu yang akan dikurung di dalam penjara, akan tetapi tidak sampai pemberhentian jabatan Kepala Desa, nantinya itu ada proses pembinaan institusi di atas kepala Desa itu,"terang Abdul.
0 komentar