Berita Terkini - Ditpolair Polda NTB yang dimana dari mereka itu yang pada saat ini telah berhasil untuk dapat menggagalkan aksi penyeludapan yang telah dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang dimana di dalam penyeludapan yang dilakukan pada saat ini adalah dari mereka itu yang akan menyeludupkan bibit lobster itu yang bernilai Rp 3,96 miliar itu dan yang telah disiapkan untuk diterbangkan ke Makassar, di dalam penyeledupan tersebut ini mereka itu yang telah berhasil digagalkan oleh para petugas dari Polda NTB itu.
Situs Poker Online Terpercaya - Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda NTB Kompol Luqman Pujo Prasetyo dalam jumpa pers, di Lembar, Senin (25/3/2019), yang dimana dirinya itu yang telah menyebutkan bahwa, bibit dari lobster yang telah diseledupkan tersebut itu mencapai nilai yang sangat besar yakni Rp 3,96 miliar itu yang berjumlah sebanyak 19.800 ekor. Hal tersebut ini yang telah dilakukan oleh mereka, dan dari bibit-bibit lobster itu yang pada saat itu yang sudah siap untuk dikirimkan melalui penerbangan itu menuju ke Makassar.
Agen Poker Online Terpercaya - "Setelah dari dilakukannya pemeriksaan terhadap mereka itu yang bersama dengan Balai Karantina, dan dari hasil yang telah didapatkan itu adalah nilai jual dari bibit lobster sebanyak 19.800 ekor ini yang telah diprediksikan akan bisa mencapai hingga dengan Rp 3,96 miliar. Akan tetapi penyeludupan bibit lobster tersebut itu yang telah berhasil bisa digagalkan pada hari Minggu (24/3/2019) pagi, sekitar pukul 09.00 WITA, dan ketika dari bibit lobster itu yang sudah siap untuk diterbangkan ke Makassar melalui dari bandara Salahuddin, Kabupaten Bima.
Situs Judi Live Kasino Online Terpercaya - Ribuan dari bibit lobster tersebut itu yang telah ditemukan oleh para petugas itu dari dalam tas koper yang sangat besar yang pada saat itu dibawa oleh tiga orang pelaku penyeludupan itu yang berinisial dengan RA,JU, dan juga RE. "Jadi ada sebanyak 22 kantong plastik bening yang telah kita temukan pada saat melakukan pemeriksaan tersebut itu yang berada di dalam tas koper besarnya yang dibawa oleh mereka itu, setelah menemukan barang bukti tersebut itu kami yang langsung menggagakan pengiriman bibit lobster tersebut,"ujarnya lagi.
Bandar Bola Online Terpercaya - Setelah dari mereka itu yang telah diamankan, ketiga dari pelaku melakukan penyeludupan itu juga yang telah menyebutkan bahwa yang dimana dari bibit lobster tersebut itu yang telah diambil di dalam wilayah Kabupaten Lombok Timur dan juga Kabupaten Lombok Tengaj. Setelah dari mereka itu yang telah memenuhi kuota angkutnya itu, dari ketiga pelaku tersebut itu yang akan memilih jalur keberangkatan melalui dari bandara yang berada di dalam Kabupaten Bima itu agar bisa untuk dapat sampai ketujuan dengan secepatnya.
Bandar Bola Online Terpercaya - Setelah dari mereka itu yang telah diamankan, ketiga dari pelaku melakukan penyeludupan itu juga yang telah menyebutkan bahwa yang dimana dari bibit lobster tersebut itu yang telah diambil di dalam wilayah Kabupaten Lombok Timur dan juga Kabupaten Lombok Tengaj. Setelah dari mereka itu yang telah memenuhi kuota angkutnya itu, dari ketiga pelaku tersebut itu yang akan memilih jalur keberangkatan melalui dari bandara yang berada di dalam Kabupaten Bima itu agar bisa untuk dapat sampai ketujuan dengan secepatnya.
Situs Judi Online Terpercaya - Ribuan dari bibit lobster itu yang telah diperkirakan bahwa dari bibit lobster tersebut itu yang bernilai hingga miliaran rupiah tersebut itu yang telah diakui bahwa bosnya itu yang berada di Makassar. Dan sesampainya di Makassar, rencananya itu adalah dari ribuan bibit lobster tersebut itu yang akan segera di kirimkan ke Vietnam. "Untuk identitas dari bosnya itu yang masih kami dalami hingga dengan saat ini dan dari kami yang akan terus melakukan pengintaian di dalam lapangan agar bisa untuk cepat didapatkan,"ujarnya pula.
Bandar Judi Online Terpercaya - Lebih lanjutnya itu adalah, dia yang telah menjelaskan bahwa, dari ketiga pelaku itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dengan sangkaan telah melanggar pasal 16 ayat 1 juncto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang akan Perikanan jo UU RI Nomor 45/2009 akan tentang Perubahan UU RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan, dan dari mereka itu yang telah diberikan ancaman pidana penjara itu paling lama selama 6 tahun penjara dan juga denda yang akan dikenakan kepada mereka itu paling banyak Rp 1.5 miliar.
0 komentar