Kamis, 29 Maret 2018

Golkar Bantah Upayakan JK Kembali Jadi Cawapres Jokowi di Ajang Pilpres 2019

Golkar Bantah Upayakan JK Kembali Jadi Cawapres Jokowi di Ajang Pilpres 2019

Berita Terkini - Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa paratianya sama sekali tidak pernah membahas rencana uji materi terkait dengan Undang-Undang 1945 dalam rapat dengan dewan pembina pada hari Selasa, 27 Maret 2018 kemarin demi upaya untuk mencalonkan kembali Jusuf Kalla atau JK sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia untuk mendampingi Calon Presiden Republik Indoensia, Joko Widodo pada ajang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 mendatang.


Situs Poker Online Terpercaya - "Yang perlu saya tegaskan kembali disini adalah bahwa partai kami yaitu Partai Golkar sama sekali di dalam rapat dewan pembina kemarin antara DPP Partai Golkar dengan Dewan Pembina Partai Golkar itu sama sekali tidak membahas khsusu terkait dengan JR yang berkaitan dengan pasal tersebut" ucap Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis tanggal 29 Maret 2018 kemarin.

Agen Poker Online Terpercaya - Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Fahmi Idris mengatakan bahwa partainya memang ingin mempertimbangkan kembali untuk mencalonkan lagi Jusuf Kalla atau JK sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai pendamping Calon Presiden Republik Indoensia, Joko Widodo di ajang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden  tahun 2019 yang akan datang nanti.


Situs Judi Live Kasino Online Terpercaya - Sebab, Jusuf Kalla atau JK sudah tidak mungkin lagi untuk maju kembali sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 mendatang karena terhalang dengan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pasal tersebut telah mengatur batasan maksimal seseorang yang ingin atau bisa menjabat selaku Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden Republik Indonesia sebanyak dua kali periode jabatannya tersebut.

Bandar Bola Piala Dunia 2018 - Ace mengaku kaget dengan pernyataan Fahmi yang berencana mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Lagipula, lanjut dirinya, UUD 1945 tidak bisa diubah lewat uji materi ke MK. Berdasarkan aturan, UUD 1945 hanya bisa diamandemen melalui MPR RI. Uji materi hanya bisa dilakukan terhadap UU Pemilu, Yakni Pasal 169 huruf n tentang persyaratan Calon Presiden Republik Indonesia atau Calon Wakil Presiden Republik Indonesia.


Agen Togel Online - "Bukan dong, bukan seperti yang kalian semua pikirkan, karena UUD itu kan bukan JR tapi harus amandemen, karena dasarnya kan begini, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 7 menyebutkan bahwa pasangan Calon Presiden Republik Indonesia dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia itu didukung oleh partai politik atau parpol dan dapat dipilih kembali pada periode yang selanjutnya, dinamika yang sebenarnya kan memang begitu, jadi mau gimana lagi?" ujar Ace.

Bandar Togel Online - Wakil Ketua Komisi VIII ini menuturkan, Golkar tidak mempermasalahkan keinginan Fahmi untuk kembali mencalonkan JK. Hanya saja, Golkar sudah memutuskan tidak akan mengajukan nama Cawapres ke Jokowi. "Ya sekali lagi Golkar sendiri tidak ingin mengajukan nama Cawapres ke Jokowi. Kalau misalnya pak Jokowi memilik pak JK kembali nanti dan secara aturan Undang-Undang diperbolehkan, ya harus kita terima karena itu adalah pilihan pak Jokowi sendiri" tegas Ace.
Load disqus comments

0 komentar