Pengacara Setnov Mengaku Setnov Mempunyai Hak Untuk Tidak Memenuhi Panggilan KPK
Berita Terkini - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa kliennya boleh saja tidak memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk kasus mega korupsi proyekj e-KTP. sebagai saksi, kata Fredrich, Novanto memiliki hak untuk tidak datang memenuhi panggilan dari tim penyidik.
Situs Poker Online Terpercaya - "Agar dimengerti, jika ada sebuah panggilan dari pihak penyidik, maka yang dipanggil bisa ada opsi yaitu datang sesuai dengan panggilan atau opsi pemberitahuan ada kegiatan atau sakit, atau bisa juga sama sekali tidak hadir tanpa keterangan dan pemberitahuan" kata Fredrich.
Agen Poker Online Terpercaya - Selain itu, dia juga mengacu kepada keputusan praperadilan untuk Setya Novanto itu, menurut dia dalam putusan tersebut hakim meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menghentikan penyidikan Setya Novanto sebagaimana yang terdapat di dalam sprindik nomor 56/01/07/2017.
Bandar Poker Online Terpercaya - "Putusan praperadilan, saya memberikan satu, dalam putusan praperadilan nomor tiga kan menyatakan bahwa memrintahkan termohon atau KPK untuk segera menghentikan penyidikan sebagaimana yang tercantum di dalam sprindik nomor 56/01/07/2017 itu. ujarnya.
Bandar Bola Piala Dunia 2018 - KPK sendiri akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP. pemeriksaan terhadap Setnov sebagai saksi untuk tersangka utama Direktur Utama PT Quarda Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan akan di jawalkan pada hari senin 13 November 2017.
Agen Togel Online - "Iya memang benar surat pemanggilan Setya Novanto sudah kami sampaikan kepada beliau dan pengacaranya. untuk jadwal pemeriksaannya sebndiri dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka ASS akan dilakukan pada hari senin tanggal 13 November 2017 hari ini" ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Bandar Togel Online - Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar ini juga sebelumnya sudah pernah dipanggil oleh KPk dengan kapasitas sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo pada tanggal 30 Oktober 2017 lalu, namun Saat itu Setya Novanto mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan yang jelas.
0 komentar