Menanti Babak Baru Kasus Setya Novanto
Berita Terkini - Secarik surat berkop dari Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi atau (KPK) beredar di kalangan para wartawan berita. surat ini merupakan sebuah surat pemberitahuan bahwa akan dimulainya tahap penyidikan atau (SPDP) dan ditujukan kepada ketua DPR RI yaitu Setya Novanto.
Situs Poker Online Terpercaya - Pihak Setya Novanto terutama pengacaranya Setya Novanto merasa kaget dan geram akibat edaran dari surat KPK tersebut. dan pengacara dari Setya Novanto juga mempertanyakan asal-muasal dan dari mana bisa dikeluarkannya surat bernomor B-619/23/11/2017 tersebut.
Agen Poker Online Terpercaya - Dia juga mengaku bahwa dirinya sangat meragukan kebenaran dari surat edaran KPK tersebut. sebab jika SPDP itu benar, maka Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pasti akan mengumumkannya secara resmi dan tidak sama seperti yang terjadi pada pengumuman kali ini yang hanya diedarkan untuk wartawan saja.
Situs Poker Online Terbaik dan Terpercaya - "Jika saja memang itu benar, pasti tidak akan melakukan pemangfgilan kepada wartawan atau menyebarkan surat tersebut kepada wartawan karena kan surat tersebut seharusnya bersifat rahasia kan? jadi saya jujur agak meragukan surat edaran yang diberitakan" ujar Yunadi.
Bandar Bola Piala Dunia 2018 - Dokumen tersebut menyebutkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional telah dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2017 kemarin. dan surat tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 3 November 2017 kemamrin.
Agen Togel Online - Setya Novanto sendiri tidak menghadiri pemeriksaan kasus e-KTP kemarin. dia beralasan KPK tidak menyertakan izin Presiden dalam surat pemanggilan dirinya. Ia mengatakan bahwa untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan dirinya harus disertai izin dari Presiden. alasan ini juga yang dipakai oleh Yunadi untuk membela Setya Novanto selaku kliennya.
Bandar Togel Online - "Tentu ini harus seizin Presiden dulu ,tidak bisa sembarangan dong. kan di situ sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR,DPR,DPD DAN DPRD (UU MD3) yang mengatakan harus mendapat izin tertulis dari Presiden Jokowi baru bisa melakukan pemeriksaan" ujar Yunadi.
0 komentar