Rabu, 08 November 2017

KPK Mengatakan Surat Pencegahan Setnov Berdasarkan Hukum

KPK Mengatakan Surat Pencegahan Setnov Berdasarkan Hukum


Berita Terkini - Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan terkait dengan dengan surat pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto. laporan ini kini telah memasuki tahap proses penyelidikan lebih lanjut, meski Agus dan Saut masih berstatus sebagai terlapor.


Situs Poker Online Terpercaya - Laporan ini menyebutkan bahwa keduanya menyalahgunakan wewenang dan diduga terkait dengan surat palsu. Namun KPK menegaskan bahwa suart pencegahan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian.

Agen Poker Online Terpercaya - "Kami sudah yakin sekali terkait dengan surat pencegahan keluar negeri yang kami keluarkan untuk Setya Novanto, karena ini sudah jelas dan kami juga mengeluarkannya berdasarkan hukum dan tidak melanggar hukum" ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK.


Situs Poker Online Terbaik dan Terpercaya - Febri juga menyebutkan bahwa KPK sudah menerima surat pemberitahuna dimulainya penyidikan atau (SPDP) terkait dengan kasus itu. namun hingga saat ini, menurut Febri, isi dari SPDP itu masih belum jelas apa yang sebenarnya di permasalahkan karena tidak ada tulisan atau objek yang dipermasalahkan.

Bandar Bola Piala Dunia 2018 - Diketahui Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penyalah gunaaan kekuasaan terkait dengan penerbitan surat larangan ke luar negeri untuk Setya Novanto. dan surat pencegahan keluar negeri ini terbit setelah Setya Novanto berhasil memenangkan Praperadilan di PN Jakarta Selatan.


Agen Togel Online - Laporan dari Sandy Kurniawan yang juga diketahui sebagai salah satu anggota tim pengacara Setya Novanto ini sudah naik ke tingkat penyidikan setelah Bareskrim Polri memeriksa enam orang saksi, yaitu 1 saksi terlapor, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara.

Bandar Togel Online - Setelah Pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan akhirnya mereka memutuskan untuk menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan lebih lanjut pada hari selasa 7 November 2017 kemarin.
Load disqus comments

0 komentar