Rabu, 09 Januari 2019

Jeratan Hukum Dosen USU Gara-Gara Ujaran Kebencian di Facebook

Berita Terkini - Sidang perdana akan kasus dari ujaran kebencian itu yang dimana pada saat ini telah menjerat dari salah satu dosen Universitas Sumatera Utara (USU), DHL, yang dimana dirinya itu yang telah digelar untuk di Pengadilan Negeri Medan, Jalan pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan, Kota Medan, atas apa yang telah dilakukan oleh dirinya itu sehingga membuat dirinya itu pada saat ini harus untuk diadili, karena yang dimana kasus yang telah dilakukan itu yang akan bisa mengundang konflik yang nantinya itu akan terjadi.


Situs Poker Online Terpercaya - HDL yang dimana dirinya itu yang pada saat ini yang harus untuk terjerat kasus ujaran kebencian yang telah dibuat oleh dirinya itu dan dirinya itu yang terpaksa harus untuk menjalani proses hukum dengan apa yang sudah dilakukan oleh dirinya itu. Akibat dari unggahannya itu di media sosial Facebook. Ujaran kebencian dari dirinyaitu yang telah diunggah oleh dosen yang telah berumur 45 tahun itu di dalam akun Facebooknya itu setelah teror Surabaya pada bulan Mei di tahun 2018 yang telah berlalu itu.

Agen Poker Online Terpercaya - Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Tiorida Julianan Hutagaol, HDL itu didakwa bahwa dirinya itu yang telah melakukan suatu pelanggaran pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 pada tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 itu tentang ingotmasi dan juga Transaksi Elektronik (ITE), maka dari itu dirinya itu yang pada saat ini harus untuk menjalankan hukuman dengan apa yang telah diperbuat oleh dirinya itu.


Situs judi Live Kasino Online Terpercaya - "Dari setiap orang itu yang akan dengan sangat sengaja dan tanpa ada hak untuk melakukan penyebaran informasi yang telah ditujukan itu untuk menimbulkan rasa kebencian yang ada pada dirinya itu atau juga permusuhan individu dan atau juga kelompok dari para masyarakat tertentu itu, dan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan juga antar golongan atau juga SARA, maka dari hal tersebut itu dirinya yang telah memicu sebuah konflik baru yang nantinya akan terjadi sehingga membuat dirinya itu pada saat ini harus terjerat dengan hukum,"kata Tiorida di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Riana Pohan, Rabu,9 Januari 2019.

Bandar Bola Online Terpercaya - Terkait dengan perbuatan ujaran kebencian yang telah dilakukan oleh HDL, dosen dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU itu, yang pada saat ini harus dijerat dengan Undang-Undang ITE karena dirinya itu yang telah mengunggah-unggahanya itu pada akun yang ada di media sosial. Di Facebook, HDL, yang dimana dirinya itu yang telah menuliskan 'Skenario pengalihan yang sangat sempurna yakni #2019GantiPresiden' dan ini yang telah di unggah oleh dirinya itu yang telah menjadi sebuah pemicu sodara, Kitab Al-Quran dibuang.


Bandar Togel Online - Unggahan dari HDL itu yang pada saat ini menjadi sangat viral di dalam media sosial karena yang dimana telah dianggap itu adalah sebagai salah satu dari bentuk ujaran kebencian dari dirinyaitu. Petugas Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut itu yang kemudian itu dengan langsung melakukan sebuah tindakan penyelidikan dan juga langsung mengamankan HDL itu di dalam kediamannya itu, di kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Kamis, 17 Mei 2018.

Agen Togel Online - Dirinya itu yang harus diamankan karena dirinya itu yang telah melakukan sebuah penyebaran kebencian dirinya itu, dan yang dimana di dalam unggahannya itu juga yang telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia yang telah berlaku, karena di dalam unggahannya itu juga yang akan bisa untuk memicu suatu konflik yang nantinya itu akan terjadi, maka dari itu dirinya yang pada saat ini harus untuk menjalani hukuman itu dengan apa yang telah diperbuat oleh dirinya itu sesuai dengan Undang-Undang yang telah menjeratnya. 
Load disqus comments

0 komentar