Senin, 23 April 2018

Pengacara Ahmad Dhani : Dakwaan Kepada Terdakwa Harus Batal Demi Hukum

Pengacara Ahmad Dhani : Dakwaan Kepada Terdakwa Harua Batal Demi Hukum

Berita Terkini - Pihak dari pengacara dari terdakwa dugaan ujaran kebencian, Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa dirinya dan tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyanggah dakwaan yang diberikan oleh jaksa kepada Ahmad Dhani di dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. Dia menilai bahwa dakwaan yang ditujukan kepada Suami Maia Estianty itu sama sekali tidak memenuhi syarat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.


Situs Poker Online Terpercaya - "Kami dari tim pengacara dari terdakwa Ahmad Dhani mengatakan bahwa kami menyanggah dakwaan yang diberikan kepada terdakwa tersebut, sebab kami sudah mendapati surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah surat dakwaan yang kabur atau yang lebih dikenal dengan sebutan (obscure libel) dan ini menurut kami sama sekali sudah keluar dari jalur hukum, sehingga kami menyanggah hal tersebut" jelas Hendarsam Marantoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agen Poker Online Terpercaya - Poin kabur tersebut dirinci oleh pengacara dari terdakwa dugaan ujaran kebencian, Ahmad Dhani. Jaksa dinilai tidak bisa atau tidak mampu melampirkan semua bukti-bukti kuat berupa bukti WhatsApp percakapan antara Ahmad Dhani dengan admin Twitter @AHMADDHANIPRAST, yaitu Suryopratomo Bimo. Sehingga ia meminta kepada majelis hakim untuk mencabut atau mempertimbangkan kembali atas apa yang akan di dakwakan kepada kliennya tersebut.


Situs Judi Live Kasino Online Terpercaya - "Jadi dakwaan jaksa hanya melampirkan bukti berupa screenshot chat nya saja yang berupa tulisan Ahmad Dhani sendiri yang memang sudah ada di Twitter diunggah oleh Bimo sendiri, Jaksa juga tidak mampu memberikan bukti berupa bukti WhatsApp percakapan antara Ahmad Dhani dengan admin Twitter @AHMADDHANIPRAST, yaitu Suryopratomo Bimo. jadi atas dasar apa dia memberikan dakwaan tapi tidak dengan alat bukti yang cukup kuat?" tambah Hendarsam.

Bandar Bola Piala Dunia 2018 - Dengan demikian, menurut Hendarsam, dakwaan tersebut belum jelas apakah itu twit ujaran kebencian adalah sama persis dengan yang dituliskan oleh terdakawa dalam pesan Whatapp kepada admin. "Jadi Jaksa tidak cerman dan lengkap menunjukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur pidana tersebut, sehingga sepatutnya surat dakwaan jaksa penuntut umum itu harus batal demi hukum atau kata lainnya tidak bisa diterima" pungkas Hendarsam Marantoko.


Agen Togel Online - Dalam sidang sebelumnya yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Jakasa Dedyng Wibianto di PN Jakarta Selatan, Senin 16 April 2018 yang lalu sempat menyebutkan salah satu cuitan Suami Maia Estianty itu yang diduga mengandung ujaran kebencian di akun Twitter milik pribadi Ahmad Dahni atau akun atas nama @AHMADDHANIPRAST, yang diunggah oleh pihak kedua Ahmad Dhani yaitu admin akun Twitter Ahmad Dhani yang bernama Suryopratomo Bimo tersebut.

Bandar Togel Online - Namun apa yang dilakukan oleh Bimo disebutakn oleh jaksa bukan merupakan inisiatifnya sendiri, melainkan hanya perpanjangan ytangan dari pemilik akun yang aslinya, Ahmad Dhani. "Lewat pesan Whatsapp terdakwa meminta kepada admin untuk mengunggah cuitan sesuai dengan pesan teks yang telah dikirimkan oleh Ahmad Dhani kepada dirinya tersebut, sehingga ini bukan inisiatif dari Bimo, melainkan perintah Ahmad Dhani melalui Whatapp" kata Jakasa Dedyng Wibianto di PN Jakarta Selatan.
Load disqus comments

0 komentar