Kamis, 24 Agustus 2017

Kotak Suara Transparan Akan Digunakan Pada Pilkada 2018

Kotak Suara Transparan Akan Digunakan Pada Pilkada 2018


Berita Terkini - Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi menyatakan bahwa penggunaan kotak suara pemilu yang transparan akan segera digunakan dan sudah siap digunakan di Pilkada serentak yang akan diselenggarakan di tahun 2018 mendatang.


Situs Poker Online Terpercaya - Namun Baidowi juga mengatakan penggunaan kotak suara transparan ini belum di wajibkan pada Pilkada serentak tahun 2018 nantinya. dan ini hanya di prioritaskan kepada kotak suara yang rusak atau yang hilang. jadi ini tidak diwajibkan digunakan di Pilkada nanti.

Agen Poker Online Terpercaya - "memang sangat benar sekali kita tidak memprioritaskan kotak suara transparan ini untuk semua TPS yang melaksanakan Pemilu. karena kita lebih memprioritaskan untuk mengganti kotak suara yang rusak atau kotak suara yang hilang dengan kotak suara transparan ini" ujarnya.


Bandar Bola Piala Dunia 2018 - Seperti yang kita ketahui selama ini, banyak laporan dari masyarakat yang mengatkan banyak sekali kotak suara yang rusak saat melakukan pemilihan umum. dan hingga akhirny ini pun di dengar oleh Komisi II DPR yang dengan sigap segera memerintahkan untuk membuat penganti dengan kotak suara yang transparan.

Pihak pemerintahan mengaku konsekuensinya pada kotak suara transparan ini akan ada penghematan anggaran Pilkada mengingat semua dana untuk Pilkada dibiayai oleh dana APBD, sementara untuk Pemilu di biayai oleh APBN. ini juga sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu.


Bandar Togel Online - Nah KPU sendiri mematok harga satu buah Kotak suara transparan hanya berharga 200ribu saja perkotak suara. dan tentunya ini akan lebih bertahan lama dibanding dengan kotak suara yang ada saat ini. ini dianggap bisa menghemat biaya APBD yang digunakan untuk Pilkada.

Agen Togel Online - Uji coba penggunaan kotak suara transparan nantinya akan dimulai pada saat Pilkada 2018 mendatang dan ini merupakan sebuah keputusan rapat dengat pendapat (RDP) komisi II DPR bersama dengan KPU dan Badan Pengawasan Pemilu yang juga membahas peraturan Komisu Pemilihan Umum (PKPU).
Load disqus comments

0 komentar